Mengulik Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024

Pada hari Sabtu, 11 September 2024, telah dilaksanakan diskusi dengan tema Mengulik Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Diskusi ini diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Pemikiran Politik Islam (HMPS PPI) dan dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai jurusan. Acara ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang hak Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) dalam mengajukan izin usaha pertambangan.

Acara dimulai pada pukul 15:00 dengan sambutan dari ketua HMPS PPI, yang menyampaikan bahwa pentingnya pembahasan terkait pasal ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi peserta mengenai implikasi hukum dari regulasi tersebut. Harapannya, diskusi ini dapat mendorong kesadaran tentang peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Ormas dalam mengelola izin pertambangan.


Narasumber utama dalam diskusi ini adalah salah satu anggota Devisi Kaderisasi karna acara ini adalah bentuk progja dari HMPS PPI Devisi Kaderisasi. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai proses perizinan yang diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan Ormas untuk mengajukan izin usaha pertambangan. Narasumber juga membahas tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi peraturan ini, termasuk masalah pengawasan dan potensi konflik antara Ormas, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang swasta.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai dampak dari penerapan pasal ini. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah bagaimana memastikan bahwa izin yang diberikan kepada Ormas dikelola secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat lokal atau lingkungan. Narasumber menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses ini.

Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang bagi Ormas untuk lebih berperan dalam sektor pertambangan, namun tetap diperlukan pengawasan yang ketat agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam diskusi ini.

0 Comments:

Post a Comment

About

Institut Agama Islam Negeri Kudus Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Program Studi Pemikiran Politik Islam

Visi

Menjadikan Program Studi Unggul di Bidang Pemikiran Politik Islam Berbasis Islam Terapan pada Level Nasional Tahun 2023.

Misi

1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi Pemikiran Politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.
2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Pemikiran Politik Islam berbasis Islam Terapan serta mempublikasikan di jurnal nasional.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pemikiran politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.

Address:

Jl. Gondangmanis No.51, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322

Our Mail Addrees

hmpsppiiainkudus@gmail.com