Pemikiran Politik Islam.com – Peristiwa di desa Wadas
merupakan gambaran yang memprihatinkan sebagaimana kondisi masyarakat yang
dirampas tanah penghidupan mereka dan dilakukannya tindakan secara koersif dan
intimidatif kepada masyarakat di bumi Wadas.
Atas dalih pembangunan insfratstruktur dan
proyek dengan skala besar tanpa memperdulikan dampak bagi kehidupan masyarakat yang
berada di atas bumi wadas.
Tempat hidupnya teancam untuk dirampas dan
diwaktu yang sama aspirasinya tidak dengarkan hanya diabaikan tanpa mendapatkan
keadilan.
Menyikapi
isu Wadas yang saat ini banyak diperbicangkan masyarakat luas, menggugah
Himpunan Mahasiswa Pemikiran Politik Islam (HMPS PPI) untuk melaksanakan
diskusi virtual. (Kamis, 10/02/2022).
Latar
belakang di adakannya diskusi tersebut tidak lain sebagai suatu tanggapan yang
aktif Mahasiswa Pemikiran Politik Islam dalam ikut serta mewarnai isu-isu yang
sedang terjadi. Diskusi kali ini bersifat umum dan siapa saja boleh
mengutarakan pendapatnya dalam forum.
Isnun
Najib sebagai ketua HMPS PPI mengungkapkan, bahwa dia ingin mengajak mahasiswa
pemikiran politik islam IAIN Kudus untuk menanggapi isu rencana penambangan di
Desa Wadas yang menuai pro-kontra di masyarakat.
“Jadi
kita sebagai mahasiswa itu jangan mengabaikan peristiwa yang terjadi di masyarakat,
karena ini juga bentuk pengawalan kita terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dia
juga menambahkan jika tidak menutup kemungkinan hadirnya pihak lain yang akan
memperkeruh suasana bahkan mampu mengguncang kesatuan negara indonesia, jadi
kita harus kritis dalam menyikapinya.
Menurut
Ulya Ulul Jannah mahasiswa PPI semester 6 (enam). Isu wadas sebagai
problem nasional, dalam membahas isu tersebut bukan sekedar membutuhkan
pendapat pribadi, akan tetapi juga harus berdasarkan pada data-data yang dapat
di jadikan acuan.
"Dalam
membahas isu wadas ini kita harus mencari data yang akurat mengenai izin
penetapan lokasi (IPL) penambangan dan pengadaan bendungan karena hal ini
menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Desa Wadas dan sekitarnya,"
ungkapnya.
Menanggapi
hal tersebut Muhammad Rokib mengungkapkan adanya kejanggalan ketika Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo datang ke Desa Wadas.
Menurutnya
respon Ganjar Pranowo yang mencekam adanya penambangan di Desa Wadas akan
tetapi turunnya Surat Keputusan (SK) yang disahkan oleh pemerintah (Gubernur).
Adanya
sistematisasi pemerintahan yang menuju gubernur, menurut Muhamad Iqbal
Zulkarnain terdapat tahapan-tahapan yang dilakukan untuk bisa
menurunkan surat perizinan penambangan dan pengadaan bendungan di desa wadas.
“Sehingga
dalam hal ini Gubernur tidak dapat disalahkan sepenuhnya,” ungkap
Iqbal.
Selain
itu dari penuturan Agus Faristiyan Wibowo, isu ini semakin mencuat setelah
adanya akun instagram LBH Jogja di retas oleh pihak tak bertanggung jawab,
sehingga menimbulkan asumsi publik tentang adanya pembatasan aspirasi
masyarakat.
Dalam
diskusi kali ini menghasilkan suatu kesimpulan yang kemudian diaktualisasikan
dalam bentuk pernyataan sikap yang berisikan :
1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk
mengkaji ulang terkait Penerbitan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang tidak sesuai
dengan prosedur (Cacat Prosedur) dengan tidak melakukan
pembaruan terhadap tanah yang ada di Wadas yang mana tidak sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
2. Hentikan segala aktivitas yang berkaitan
dengan pengukiran lahan yang ada di bumi wadas.
3. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk
memikirkan kembali dampak dari penambangan Bumi Wadas terhadap
kehidupan masyarakat di Bumi Wadas.
4. Mendesak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten untuk melindungi hak warga Desa Wadas atas segala Penghidupannya di
Bumi Wadas.
5. Mengecam segala bentuk tindakan aparat
yang represif, mengintimidasi, serta mengkriminalisasi warga Wadas dan Aktivis
di Desa Wadas.
6. Mendukung penuh sikap warga Desa Wada dan
perjuangan warga desa wadas dalam memperjuangkan hak kolektif atas semua
tindakan represif, penindasan, dan ketidakadilan yang merampas Bumi Wadas.
Kontributor :
Ahmad Nur Ichsan (Mahasiswa PPI’21)
Editor :
Isnun Najib (Mahasiswa PPI’20)
Mantabb
ReplyDeleteSiiip....
ReplyDelete