Hubungan antara Smart City, Smart Government, Smart Governance dan Prinsip Keterbukaan pada Informasi dalam Perspektif Islam


Seiring berjalannya waktu, teknologi digital di dunia kian berkembang dengan pesat, yang sangat berpengaruh bagi masyarakat luas, termasuk di Indonesia. Teknologi digital memberikan kemudahan dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Tanpa disadari, teknologi digital mengubah cara masyarakat dalam berkomunikasi dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan adanya teknologi digital juga memberikan dampak pada informasi dari berbagai media sebagai asumsi publik yang sifatnya terbuka dan transparan. Lalu, bagaimana teknologi digital ini merubah sistem pemerintahan? Perlu rasanya untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
            Mungkin masih sedikit masyarakat yang belum mengerti bagaimana suatu kota dapat dikatakan sebagai “Smart City”. Menurut penulis, suatu kota dapat dikatakan sebagai smart city apabila sistem pemerintahan yang berisi pemerintah beserta jajarannya piawai dalam menata segala inrastruktur secara baik, sistematis, efektif, dan efisien di tengah kehidupan bermasyarakat pada umumnya. Di sisi lain, menurut para ahli tentang perspektif smart city ialah kota yang melakukan integrase dan monitoring semua infrastruktur yang penting, termasuk jalan, terowongan, air, listrik, bahkan bangunan utama, dan dapat lebih mengoptimalkan sumber daya serta merencanakan kegiatan pemeliharaan preventif, dan memantau aspek keamanan sekaligus memaksimalkan layanan kepada warganya (Hall, 2000 dalam Nam & Pardo, 2011 : 284).
            Adapun konsep atau model dari smart city menurut ahli Griffinger dkk. Ia mencetuskan ada 6 (enam) macam komponen di dalam smart city yang dianaogikan seperti roda yang berputar, artinya  keenam komponen tersebut saling berhubungan seiring berjalannya kehidupan pada umumnya. 6 (enam) macam komponen tersebut ialah :
  1.  Smart Economy, dimana suatu kota dikatakan smart city apabila ekonomi pada kota tersebut kompetitif, maksudnya inovatif mampu berdaya saing.
  2.  Smart Governance, dimana suatu kota dikatakan smart city apabila pemerintahan pada kota tersebut bersifat transparan, selalu berpartisipasi dalam pelayanan publik, 
  3.  Smart Environment, di mana suatu kota dikatakan smart city apabila lingkungan pada kota tersebut kadar polusinya rendah, pemerintah melakukan perlindungan pada lingkungan, berhasil memanajemeni sumber daya berkelanjutan.
  4. Smart People, di mana suatu kota dikatakan smart city apabila masyarakat pada kota tersebut memiliki sikap kreatif, fleksibel, open minded, berpartisipasi pada kehidupan publik, afinitas belajar seumur hidup.
  5.  Smart Mobility, dimana suatu kota dikatakan smart city apabila mobilitas (transpot dan ICT) pada kota tersebut memiliki aksesibilitias lokal, internasional, memiliki ketersediaan infrastruktur TIK, memiliki sistem transportasi yang berkelanjutan, inovatif, dan aman.
  6. Smart Living, di mana suatu kota dikatakan smart city apabila kualitas hidup pada kota tersebut memiliki fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kondisi yang sehat, keamanan individu, daya tarik wisata, dan kualitas perumahan yang baik.
Memang perlu usaha ekstra jika suatu kota dapat dikatakan sebagai smart city mengingat komponen yang mendukung begitu banyaknya. Dan harus selalu berkomitmen tidak boleh berhenti di tengah jalan. Terlepas dari semua itu, leadership lah yang merupakan kunci sukses smart city. Itu artinya, kuncinya terletak pada seorang walikota atau bupati yang memiliki sikap kreatif, professional, dan kolaboratif.
            Selanjutnya, untuk smart government berawal dari adanya e-government yang berfokus pada penyediaan layanan dan keterlibatan dengan masyarakat dengan memanfatkan teknologi yang berbasis internet. Cara mudah memahaminya sesuai urutannya, e-government menjadi tonggak awal, lalu muncullah smart government, dengan itu beralih menjadi smart city, lalu otomatis di dalam smart city terdapat smart governance, bentuk tata kelola yang berhubungan dengan masyarakat berbasis pengetahuan dan mengolah ulang tata kelola tradisional dengan tetap mempertahankan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, ketiganya saling berhubungan satu sama lain.
            Beralih ke pembahasan lain, mungkin akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang ramai membahas tentang perbedaan sebuah data pada kasus orang yang terdampak Covid-19, lebih spesifiknya lagi mengenai jumlah kasus positif dan meninggalnya pasien Covid-19. Yang menjadikan perbedaan ialah data yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
            Hal ini menjadikan keresahan bagi masyarakat Indonesia yang melihat informasi tersebut yang seharusnya informasinya harus valid, lebih terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menegaskan kepada jajarannya supaya lebih terbuka dalam mengkomunikasikan setiap data dan informasi kepada publik dan jangan beranggapan pemerintah menutup-nutupi.
            Lalu, pada dasarnya bagaimana suatu keterbukaan pada pemberian informasi dalam perspektif Islam? Perlu rasanya dibahas karena seyogyanya suatu masalah memang perlu dikembalikan kepada kitab suci Alqur’an sebagai pedoman umat Muslim. Pada Q.S. Al-Hujurat ayat 9 yang artinya “Dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. Secara tidak langsung ayat tersebut menjelaskan bahwa untuk menjamin keadilan dibutuhkan sikap keterbukaan. Salah satunya sikap keterbukaan dalam pemberian informasi kepada publik. Oleh karena itu, pemerintah beserta jajarannya harus mempunyai sikap keterbukaan dalam pemberian informasi kepada publik supaya timbul keadilan dalam masyarakat.

Kontributor: Muhammad Ariq Ajaba, mahasiswa PPI angkatan 2019.

0 Comments:

Post a Comment

About

Institut Agama Islam Negeri Kudus Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Program Studi Pemikiran Politik Islam

Visi

Menjadikan Program Studi Unggul di Bidang Pemikiran Politik Islam Berbasis Islam Terapan pada Level Nasional Tahun 2023.

Misi

1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi Pemikiran Politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.
2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Pemikiran Politik Islam berbasis Islam Terapan serta mempublikasikan di jurnal nasional.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pemikiran politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.

Address:

Jl. Gondangmanis No.51, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322

Our Mail Addrees

hmpsppiiainkudus@gmail.com